Jl. lingkar (Ring Road), Paal Dua, Manado 95129 |
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) memiliki beberapa tugas berdasarkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tugas utamanya adalah sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing (WNA) yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Selain itu, Rudenim juga melaksanakan tugas penindakan, pengisolasian, serta pemulangan/deportasi WNA. Jadi, Rudenim Makassar tidak bisa membantu pengurusan/pembuatan paspor ya sobat mido :)
ada tiga yaitu meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo dan SUlawesi Tengah
