RUMAH DETENSI IMIGRASI MANADO
KANWIL DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI SULAWESI UTARA
KABAR TERKINI ::.
MAKLUMAT PELAYANAN RUMAH DETENSI IMIGRASI MANADO

Dengan ini menyatakan sanggup memenuhi
kewajiban memberikan pelayanan sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan, dan
bersungguh-sungguh akan memberikan
prioritas layanan terhadap kelompok rentan
(Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita
Hamil, dan Menyusui Anak)
Rudenim Manado Terima 15 Deteni dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Jalani Proses Penanganan Keimigrasian

Rumah Detensi Imigrasi Manado resmi menerima penyerahan 15 deteni warga negara asing (WNA) asal Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu pada Senin (23/2/2026). Penerimaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional keimigrasian, sebagai bagian dari pengawasan dan penanganan terhadap orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Proses serah terima dilakukan secara administratif dan disertai pemeriksaan awal terhadap seluruh deteni, termasuk pendataan identitas, pemeriksaan kesehatan, serta penempatan di ruang detensi sesuai ketentuan. Petugas memastikan seluruh deteni, termasuk perempuan dan anak-anak, mendapatkan penanganan yang layak dan memenuhi kebutuhan dasar mereka selama berada di Rudenim Manado.
Salah satu deteni mengungkapkan rasa syukur atas penanganan yang diberikan sejak mereka tiba di Indonesia hingga dipindahkan ke Manado.
“Kami dirawat dengan baik oleh Imigrasi di Palu. Dari sana kami dipindahkan ke Manado, dan baru satu hari di Manado, Kepala Rumah Detensi beserta para pegawai sudah mengurus kami, memberi makanan, serta membantu keperluan untuk anak kami, seperti popok dan susu.” ujar salah satu deteni.
Pemindahan para deteni dilakukan melalui jalur darat dari Kota Palu menuju Manado pada 22 Februari 2026, sebelum akhirnya tiba dengan selamat di Rumah Detensi Imigrasi Manado pada 23 Februari 2026 untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum keimigrasian.
Kronologi: Berawal dari Perjalanan Keluarga, Berujung Terombang-ambing di Laut
Kisah para deteni ini bermula dari perjalanan keluarga yang berubah menjadi tragedi di tengah laut. Salah satu deteni menceritakan bahwa mereka awalnya melakukan perjalanan untuk menghadiri acara keluarga di luar negeri.
“Kami pergi ke Malaysia untuk kenduri, jumlah kami awalnya 17 orang,” ungkap B (60).
Setelah menghadiri acara tersebut di wilayah Sabah, Malaysia, rombongan berencana kembali ke kampung halaman mereka di Tawi-Tawi, Filipina. Namun dalam perjalanan pulang, mereka diterpa cuaca buruk yang menyebabkan perahu mengalami kerusakan.
“Saat mau kembali ke Filipina, perahu kami dihantam angin deras dan rusak,” tuturnya.
Tanpa mesin yang berfungsi, perahu mereka hanyut tanpa arah di tengah lautan selama hampir dua pekan. Dalam kondisi tersebut, persediaan makanan dan air sangat terbatas, bahkan sebagian besar harus diprioritaskan untuk anak-anak.
“Jatah biskuit sedikit, semuanya kami berikan untuk anak-anak,” katanya.
Untuk bertahan hidup, mereka hanya mengandalkan air hujan yang ditampung seadanya.
“Saya sendiri hanya minum empat kali dari air hujan yang kami tampung,” lanjutnya.
Situasi semakin memilukan ketika ia harus mengambil keputusan paling sulit demi keselamatan rombongan.
“Saya suruh anak saya berenang mencari pertolongan… itu keputusan paling berat bagi saya,” ujarnya dengan nada haru.
Di tengah keterbatasan dan keputusasaan, doa menjadi satu-satunya harapan.
“Kami terus berdoa bersama di perahu, berharap ada pertolongan,” katanya.
Harapan tersebut akhirnya terjawab ketika seorang nelayan Indonesia menemukan dan menyelamatkan mereka di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
“Nelayan dari Buol, Sulawesi Tengah datang menolong kami… dan kami selamat,” ungkapnya.
Ditangani Imigrasi Sesuai Prosedur
Setelah dievakuasi oleh nelayan dan pemerintah daerah, para WNA tersebut dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis akibat dehidrasi dan kelelahan. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk penanganan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan atau identitas kewarganegaraan yang sah. Salah satu deteni diketahui pernah memiliki kartu lepa-lepa, yakni identitas komunitas Bajau yang diterbitkan oleh otoritas lokal di Malaysia, namun dokumen tersebut hilang saat insiden di laut. Kartu tersebut bukan merupakan dokumen resmi kewarganegaraan dan tidak dapat digunakan sebagai bukti identitas negara.
Saat ini, ke-15 deteni tersebut berada dalam pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Manado sambil menunggu proses identifikasi, koordinasi dengan perwakilan negara asal, serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi gambaran nyata risiko perjalanan laut tanpa dokumen resmi, sekaligus menunjukkan peran penting aparat dan masyarakat Indonesia dalam memberikan pertolongan kemanusiaan kepada korban yang terdampar di perairan nasional.
Tiga WNA asal Nigeria dan Ghana, Diserahkan Imigrasi Soekarno-Hatta, Rudenim Manado Pastikan Proses Sesuai Prosedur
Manado, 24/02/2026 Rumah Detensi Imigrasi Manado kembali melaksanakan pendetensian terhadap tiga orang asing masing-masing berkewarganegaraan Nigeria dan Ghana.
Ketiga orang asing tersebut diserahkan secara resmi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta kepada Rumah Detensi Imigrasi Manado untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari ketiga orang asing tersebut, dua di antaranya diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian Overstay. Salah satu di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat diminta oleh petugas, sehingga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Proses pendetensian berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Kedatangan para deteni disambut langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Widhi Mosakajaya Arradiko, bersama jajaran pejabat struktural dan petugas terkait. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai prosedur serta menjunjung tinggi profesionalitas.
Kepala Sub Seksi Registrasi, Agrein Welmard Tahulending, menambahkan bahwa setiap tahapan pendetensian dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia dan mengikuti prosedur operasional standar yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen bersama dalam memastikan hak-hak dasar para deteni tetap terpenuhi selama berada di Rumah Detensi Imigrasi.
Adapun proses pendetensian diawali dengan pemeriksaan berkas oleh Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan guna memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen pendukung. Selanjutnya dilakukan screening kesehatan oleh Seksi Perawatan dan Kesehatan, yang dalam pelaksanaannya diperiksa langsung oleh Perawat Madya Noviyanty Sanggelorang untuk memastikan kondisi kesehatan para deteni dalam keadaan baik.
Tahapan berikutnya adalah penggeledahan badan dan barang deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban guna memastikan keamanan serta ketertiban di lingkungan detensi. Setelah itu, dilakukan pengambilan foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses pendataan dan administrasi. Para deteni kemudian diantar menuju blok hunian oleh petugas pengamanan deteni. Rangkaian kegiatan ditutup dengan pelaksanaan serah terima deteni sebagai bentuk administrasi akhir dalam proses pendetensian.
Dengan terlaksananya seluruh tahapan tersebut, Rumah Detensi Imigrasi Manado kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Sulut Ambil Peran Kunci dalam Rakor Verifikasi Status Kewarganegaraan PFDs
Manado, 1 Desember 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Joint
Verification Status Kewarganegaraan dan Joint Clearance bagi Persons of Filipino Descent (PFDs)
di Sulawesi Utara. Kegiatan yang bertempat di Hotel Novotel Manado pada Senin (1/12) ini menjadi
momentum strategis bagi Indonesia dan Filipina dalam merumuskan metode verifikasi
kewarganegaraan serta menyelaraskan mekanisme joint clearance yang lebih terstruktur dan
terukur.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P. P.
Simamora dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Ditjen Imigrasi Arief
Munandar, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara Ramdhani, Kakanwil Kemenkum Sulawesi Utara
Kurniaman Telaumbanua dan perwakilan lembaga terkait lainnya seperti Ditjen Imigrasi, Kantor Staf
Presiden, Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Ombudsman RI, Ditjen AHU dan Biro Hukum
Kemenkum RI, Komnas HAM RI, Disdukcapil Sulut, Disdukcapil Kota Bitung dan Kab. Kep. Sangihe
serta Kantor Wilayah Ditjenim Imigrasi Sulut bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Dalam sambutannya, Agato menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta sambil menegaskan
pentingnya konsolidasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan mekanisme verifikasi
bersama. Ia menekankan bahwa penetapan status kewarganegaraan dan joint clearance merupakan
pilar utama dalam penyelesaian komprehensif persoalan PFDs di Sulut. Agato Simamora
menjelaskan bahwa persoalan PFDs bermula dari surat Duta Besar RI untuk Filipina yang menyoroti
masih adanya ketidakjelasan status warga keturunan Filipina di Indonesia. Sejak 2014, Indonesia
dan Filipina telah berkomitmen melalui Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) untuk
menyelesaikan isu keturunan lintas negara ini secara terukur. Hingga saat ini, Konsulat Jenderal
Filipina di Manado telah menerima 675 data PFDs, dengan rincian 274 ditetapkan sebagai warga
negara Filipina, sementara 401 lainnya menjadi subjek verifikasi bersama. Agato menegaskan bahwa
proses ini bukanlah pemberian pilihan kewarganegaraan, tetapi penetapan status sesuai ketentuan
hukum kedua negara. Ia juga memberikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat aktif, termasuk
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah
menerbitkan Keputusan Menteri terkait PFDs. “Instrumen ini bukan legalisasi terhadap sesuatu yang
ilegal, tetapi bridging—pembaruan hukum dan inovasi konkret dalam penanganan PFDs,” tegas
Agato.
Setelah sesi pembukaan, Konsul Jenderal Filipina di Manado, Mary Jennifer Domingo Dingal, turut
menyampaikan apresiasi atas progres signifikan selama tiga bulan terakhir. “Kami siap
melaksanakan verifikasi bersama dengan penuh dukungan,” ujarnya. Agenda dilanjutkan dengan
paparan teknis oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Antarnegara Ditjen Imigrasi, Agus Abdul Majid,
yang menjelaskan alur verifikasi dan tahapan joint clearance.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menegaskan bahwa keberhasilan proses
verifikasi bersama ini bukan hanya tugas administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral
negara dalam memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi para PFDs.
“Isu PFDs bukan sekadar data dan angka. Di baliknya ada keluarga, ada masa depan, dan ada hak-
hak dasar yang harus dipastikan pemenuhannya oleh negara. Rapat koordinasi ini memperkuat
komitmen kita untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, terukur, dan dengan tetap
menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan,” tegasnya.
Ramdhani juga menyampaikan bahwa Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara telah menyiapkan
dukungan penuh dari jajaran operasional maupun administratif untuk memastikan kelancaran seluruh
tahapan verifikasi dan joint clearance.
“Kami di jajaran Imigrasi Sulawesi Utara siap menjalankan peran strategis ini, baik dalam pendataan,
fasilitasi, maupun dukungan teknis lainnya. Sinergi Indonesia–Filipina melalui proses ini adalah bukti
bahwa penyelesaian isu lintas batas dapat dilakukan secara elegan dan hormat terhadap hukum
masing-masing negara,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan menghasilkan solusi final dan permanen bagi penyelesaian status
kewarganegaraan PFDs, sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Filipina di bidang
hukum dan keimigrasian. Semangat kolaborasi yang terpancar sepanjang kegiatan memberikan
harapan baru bagi keluarga PFDs yang menantikan kepastian terhadap status kewarganegaraan
mereka.









