Manado, 1 Desember 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Joint
Verification Status Kewarganegaraan dan Joint Clearance bagi Persons of Filipino Descent (PFDs)
di Sulawesi Utara. Kegiatan yang bertempat di Hotel Novotel Manado pada Senin (1/12) ini menjadi
momentum strategis bagi Indonesia dan Filipina dalam merumuskan metode verifikasi
kewarganegaraan serta menyelaraskan mekanisme joint clearance yang lebih terstruktur dan
terukur.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P. P.
Simamora dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Ditjen Imigrasi Arief
Munandar, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara Ramdhani, Kakanwil Kemenkum Sulawesi Utara
Kurniaman Telaumbanua dan perwakilan lembaga terkait lainnya seperti Ditjen Imigrasi, Kantor Staf
Presiden, Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Ombudsman RI, Ditjen AHU dan Biro Hukum
Kemenkum RI, Komnas HAM RI, Disdukcapil Sulut, Disdukcapil Kota Bitung dan Kab. Kep. Sangihe
serta Kantor Wilayah Ditjenim Imigrasi Sulut bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Dalam sambutannya, Agato menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta sambil menegaskan
pentingnya konsolidasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan mekanisme verifikasi
bersama. Ia menekankan bahwa penetapan status kewarganegaraan dan joint clearance merupakan
pilar utama dalam penyelesaian komprehensif persoalan PFDs di Sulut. Agato Simamora
menjelaskan bahwa persoalan PFDs bermula dari surat Duta Besar RI untuk Filipina yang menyoroti
masih adanya ketidakjelasan status warga keturunan Filipina di Indonesia. Sejak 2014, Indonesia
dan Filipina telah berkomitmen melalui Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) untuk
menyelesaikan isu keturunan lintas negara ini secara terukur. Hingga saat ini, Konsulat Jenderal
Filipina di Manado telah menerima 675 data PFDs, dengan rincian 274 ditetapkan sebagai warga
negara Filipina, sementara 401 lainnya menjadi subjek verifikasi bersama. Agato menegaskan bahwa
proses ini bukanlah pemberian pilihan kewarganegaraan, tetapi penetapan status sesuai ketentuan
hukum kedua negara. Ia juga memberikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat aktif, termasuk
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah
menerbitkan Keputusan Menteri terkait PFDs. “Instrumen ini bukan legalisasi terhadap sesuatu yang
ilegal, tetapi bridging—pembaruan hukum dan inovasi konkret dalam penanganan PFDs,” tegas
Agato.
Setelah sesi pembukaan, Konsul Jenderal Filipina di Manado, Mary Jennifer Domingo Dingal, turut
menyampaikan apresiasi atas progres signifikan selama tiga bulan terakhir. “Kami siap
melaksanakan verifikasi bersama dengan penuh dukungan,” ujarnya. Agenda dilanjutkan dengan
paparan teknis oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Antarnegara Ditjen Imigrasi, Agus Abdul Majid,
yang menjelaskan alur verifikasi dan tahapan joint clearance.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menegaskan bahwa keberhasilan proses
verifikasi bersama ini bukan hanya tugas administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral
negara dalam memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi para PFDs.
“Isu PFDs bukan sekadar data dan angka. Di baliknya ada keluarga, ada masa depan, dan ada hak-
hak dasar yang harus dipastikan pemenuhannya oleh negara. Rapat koordinasi ini memperkuat
komitmen kita untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, terukur, dan dengan tetap
menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan,” tegasnya.
Ramdhani juga menyampaikan bahwa Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara telah menyiapkan
dukungan penuh dari jajaran operasional maupun administratif untuk memastikan kelancaran seluruh
tahapan verifikasi dan joint clearance.
“Kami di jajaran Imigrasi Sulawesi Utara siap menjalankan peran strategis ini, baik dalam pendataan,
fasilitasi, maupun dukungan teknis lainnya. Sinergi Indonesia–Filipina melalui proses ini adalah bukti
bahwa penyelesaian isu lintas batas dapat dilakukan secara elegan dan hormat terhadap hukum
masing-masing negara,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan menghasilkan solusi final dan permanen bagi penyelesaian status
kewarganegaraan PFDs, sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Filipina di bidang
hukum dan keimigrasian. Semangat kolaborasi yang terpancar sepanjang kegiatan memberikan
harapan baru bagi keluarga PFDs yang menantikan kepastian terhadap status kewarganegaraan
mereka.
