Berdasarkan UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 angka 33 Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Deteni menurut Pasal 1 angka 35 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. Jadi, bisa disimpulkan bahwa DETENI adalah Orang asing yang berada di Rumah Detensi Imigrasi.
Rumah Detensi Imigrasi yang disingkat RUDENIM dibangun atas dasar meningkatnya lalu lintas orang Asing, baik yang keluar maupun yang masuk ke Wilayah Indonesia. Hal ini tentunya dapat berpotensi untuk menimbulkan permasalahan Keimigrasian terhadap kedatangan serta keberadaan Orang Asing di Indonesia. Karena itulah, diperlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku
RUDENIM merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang di berikan kepada Deteni tersebut berupa pendeportasian / pemulangan ke Negara Asal. Fungsi dari RUDENIM terbagi menjadi tiga fungsi utama, yakni :
1. Melaksanakan tugas penindakan,
2. Melaksanakan tugas pengisolasian,
3. Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran / deportasi. Saat ini, RUDENIM telah tersebar di tiga belas wilayah di Indonesia, yakni Tanjung Pinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Manado, Denpasar, Kupang, Makassar, dan Jayapura
