Rudenim Manado Terima Satu Orang Deteni Dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

WhatsApp Image 2025 09 17 at 09.44.47 781bddff

Rudenim Manado Terima Satu Orang Deteni Dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

Manado – 13 September 2025, Rumah Detensi Imigrasi Manado Melakukan Pendetensian terhadap Satu Orang Deteni Berkewarganegaraan Cina dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

Rombongan Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo diterima langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Widhi Mosakajaya Arradiko.

Proses Penerimaan Deteni dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni. Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (NAPARIDO)

Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban, selanjutnya dilakukan registrasi Deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian.

Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Ritha Nahumury menambahkan bahwa Deteni tersebut melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 yaitu “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan“

”Selanjutnya kami akan segera melaporkan ke Kantor Wiilayah terkait keberadaan Deteni Warga Negara Cina yang baru saja dilakukan Pendetensian, Sehingga bisa segera di Deportasi,” Tambahnya

Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian

 
Rumah Detensi Imigrasi Manado
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. lingkar (Ring Road), Paal Dua, Manado 95129
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    Humasrudenimmdc@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    rdnm.manado@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
xxxxxxxxxxxxxx
PROVINSI xxxxxxxxx


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI