Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Rudenim Manado Terima Satu Orang Deteni Dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Admin Rumah Detensi Imigrasi ManadoBerita Utama
Hits: 61
Rudenim Manado Terima Satu Orang Deteni Dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Manado – 13 September 2025, Rumah Detensi Imigrasi Manado Melakukan Pendetensian terhadap Satu Orang Deteni Berkewarganegaraan Cina dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Rombongan Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo diterima langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Widhi Mosakajaya Arradiko.
Proses Penerimaan Deteni dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni. Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (NAPARIDO)
Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban, selanjutnya dilakukan registrasi Deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian.
Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Ritha Nahumury menambahkan bahwa Deteni tersebut melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 yaitu “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan“
”Selanjutnya kami akan segera melaporkan ke Kantor Wiilayah terkait keberadaan Deteni Warga Negara Cina yang baru saja dilakukan Pendetensian, Sehingga bisa segera di Deportasi,” Tambahnya
Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
Rumah Detensi Imigrasi Manado Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Utara