Rudenim Manado Menerima Dua Belas Deteni Warga Negara Filipina
Manado – (26/02/2025) Rumah Detensi Imigrasi Manado Melakukan Pendetensian terhadap dua belas Deteni Berkewarganegaraan Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna
Kegiatan penerimaan Deteni dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna diserahkan oleh Joudy Handri Supit selaku Kepala Seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian dan diterima oleh Kepada Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Manado, Ritha Jusien Nahumury
Proses pendetensian dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni. Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (NAPARIDO) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian
"Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban, selanjutnya dilakukan registrasi Deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian," Jelas RItha
Ritha menambahkan bahwa seluruh Deteni tersebut melanggar pasal 75 ayat (2) huruf D Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
”Ke 12 Deteni ini masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah perairan Republik Indonesia tepatnya di perairan Desa Bulude, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk itu masing-masing Deteni tersebut dikenakan pasal 75 ayat (2) huruf D Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” Jelasnya
“Selanjutnya kami akan segera melaporkan ke Kantor Wiilayah dan melakukan koordinasi ke pihak Konsulat Jenderal Filipina terkait keberadaan Deteni Warga Negara Filipina yang baru saja dilakukan Pendetensian, Sehingga bisa segera di Deportasi,” Tambahnya
Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian
#kemenimipas
#kanwilditjenimigrasisulut
#imigrasi
#imigrasiindonesia
