Rudenim Manado Menerima Dua Belas Deteni Warga Negara Filipina

 

as.jpegRudenim Manado Menerima Dua Belas Deteni Warga Negara Filipina

 

Manado – (26/02/2025) Rumah Detensi Imigrasi Manado Melakukan Pendetensian terhadap dua belas Deteni Berkewarganegaraan Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna

 

Kegiatan penerimaan Deteni dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna diserahkan oleh Joudy Handri Supit selaku Kepala Seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian dan diterima oleh Kepada Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Manado, Ritha Jusien Nahumury

 

Proses pendetensian dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni. Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (NAPARIDO) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian

"Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban, selanjutnya dilakukan registrasi Deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian," Jelas RItha

 

Ritha menambahkan bahwa seluruh Deteni tersebut melanggar pasal 75 ayat (2) huruf D Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian

 

”Ke 12 Deteni ini masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah perairan Republik Indonesia tepatnya di perairan Desa Bulude, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk itu masing-masing Deteni tersebut dikenakan  pasal 75 ayat (2) huruf D Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” Jelasnya

 

“Selanjutnya kami akan segera melaporkan ke Kantor Wiilayah dan melakukan koordinasi ke pihak Konsulat Jenderal Filipina terkait keberadaan Deteni Warga Negara Filipina yang baru saja dilakukan Pendetensian, Sehingga bisa segera di Deportasi,” Tambahnya



Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian

#kemenimipas
#kanwilditjenimigrasisulut
#imigrasi
#imigrasiindonesia

 
Rumah Detensi Imigrasi Manado
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. lingkar (Ring Road), Paal Dua, Manado 95129
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    Humasrudenimmdc@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    rdnm.manado@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
xxxxxxxxxxxxxx
PROVINSI xxxxxxxxx


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI