Manado, 24/02/2026 Rumah Detensi Imigrasi Manado kembali melaksanakan pendetensian terhadap tiga orang asing masing-masing berkewarganegaraan Nigeria dan Ghana.
Ketiga orang asing tersebut diserahkan secara resmi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta kepada Rumah Detensi Imigrasi Manado untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari ketiga orang asing tersebut, dua di antaranya diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian Overstay. Salah satu di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat diminta oleh petugas, sehingga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Proses pendetensian berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Kedatangan para deteni disambut langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Widhi Mosakajaya Arradiko, bersama jajaran pejabat struktural dan petugas terkait. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai prosedur serta menjunjung tinggi profesionalitas.
Kepala Sub Seksi Registrasi, Agrein Welmard Tahulending, menambahkan bahwa setiap tahapan pendetensian dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia dan mengikuti prosedur operasional standar yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen bersama dalam memastikan hak-hak dasar para deteni tetap terpenuhi selama berada di Rumah Detensi Imigrasi.
Adapun proses pendetensian diawali dengan pemeriksaan berkas oleh Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan guna memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen pendukung. Selanjutnya dilakukan screening kesehatan oleh Seksi Perawatan dan Kesehatan, yang dalam pelaksanaannya diperiksa langsung oleh Perawat Madya Noviyanty Sanggelorang untuk memastikan kondisi kesehatan para deteni dalam keadaan baik.
Tahapan berikutnya adalah penggeledahan badan dan barang deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban guna memastikan keamanan serta ketertiban di lingkungan detensi. Setelah itu, dilakukan pengambilan foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses pendataan dan administrasi. Para deteni kemudian diantar menuju blok hunian oleh petugas pengamanan deteni. Rangkaian kegiatan ditutup dengan pelaksanaan serah terima deteni sebagai bentuk administrasi akhir dalam proses pendetensian.
Dengan terlaksananya seluruh tahapan tersebut, Rumah Detensi Imigrasi Manado kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Utama
Tiga WNA asal Nigeria dan Ghana, Diserahkan Imigrasi Soekarno-Hatta, Rudenim Manado Pastikan Proses Sesuai Prosedur
|
|
Rumah Detensi Imigrasi Manado
|
||||||
| Jl. lingkar (Ring Road), Paal Dua, Manado 95129 | ||
| 08123456789 | ||
| Email Kehumasan | ||
| Humasrudenimmdc@gmail.com | ||
| Email Pengaduan | ||
| rdnm.manado@kemenkumham.go.id |
