
Rumah Detensi Imigrasi Manado Melakukan Sosialisasi Penyebaran Informasi Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi (25/09/2025)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Atas dasar tersebut keberadaan atau eksistensi Imigrasi di daerah tidak hanya pada Kantor Imigrasi semata namun juga peran dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi itu sendiri, Maka dari itu diselenggarakan Kegiatan Penyebaran Informasi Terkait Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi kepada Stake Hoder Terkait
Bertempat di Paradise Hotel Golf & Resort Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Likupang Timur, Wakapolsek Likupang Timur, Babinsa Koramil 03-Likupang, serta Hukum Tua- Hukum Tua Kecamatan Likupang Timur
Membuka dan memberikan sambutan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani yang diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal, James Sembel menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait tusi Rudenim
Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjenim Sulut yaitu Analis Keimigrasian Madya, Arthur Mawikere Dalam paparannya menjelaskan bahwa Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis (UPT) yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Widhi Mosakajaya Arradiko juga menambahkan bahwa Rumah Detensi Imigrasi Manado mempunyai 3 wilayah kerja yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Dan saat ini Rumah Detensi Imigrasi Manado sudah tidak menampung pengungsi lagi sejak tahun 2019
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dari peserta dan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari seluruh peserta
