
Rumah Detensi Imigrasi Manado resmi menerima penyerahan 15 deteni warga negara asing (WNA) asal Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu pada Senin (23/2/2026). Penerimaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional keimigrasian, sebagai bagian dari pengawasan dan penanganan terhadap orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Proses serah terima dilakukan secara administratif dan disertai pemeriksaan awal terhadap seluruh deteni, termasuk pendataan identitas, pemeriksaan kesehatan, serta penempatan di ruang detensi sesuai ketentuan. Petugas memastikan seluruh deteni, termasuk perempuan dan anak-anak, mendapatkan penanganan yang layak dan memenuhi kebutuhan dasar mereka selama berada di Rudenim Manado.
Salah satu deteni mengungkapkan rasa syukur atas penanganan yang diberikan sejak mereka tiba di Indonesia hingga dipindahkan ke Manado.
“Kami dirawat dengan baik oleh Imigrasi di Palu. Dari sana kami dipindahkan ke Manado, dan baru satu hari di Manado, Kepala Rumah Detensi beserta para pegawai sudah mengurus kami, memberi makanan, serta membantu keperluan untuk anak kami, seperti popok dan susu.” ujar salah satu deteni.
Pemindahan para deteni dilakukan melalui jalur darat dari Kota Palu menuju Manado pada 22 Februari 2026, sebelum akhirnya tiba dengan selamat di Rumah Detensi Imigrasi Manado pada 23 Februari 2026 untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum keimigrasian.
Kronologi: Berawal dari Perjalanan Keluarga, Berujung Terombang-ambing di Laut
Kisah para deteni ini bermula dari perjalanan keluarga yang berubah menjadi tragedi di tengah laut. Salah satu deteni menceritakan bahwa mereka awalnya melakukan perjalanan untuk menghadiri acara keluarga di luar negeri.
“Kami pergi ke Malaysia untuk kenduri, jumlah kami awalnya 17 orang,” ungkap B (60).
Setelah menghadiri acara tersebut di wilayah Sabah, Malaysia, rombongan berencana kembali ke kampung halaman mereka di Tawi-Tawi, Filipina. Namun dalam perjalanan pulang, mereka diterpa cuaca buruk yang menyebabkan perahu mengalami kerusakan.
“Saat mau kembali ke Filipina, perahu kami dihantam angin deras dan rusak,” tuturnya.
Tanpa mesin yang berfungsi, perahu mereka hanyut tanpa arah di tengah lautan selama hampir dua pekan. Dalam kondisi tersebut, persediaan makanan dan air sangat terbatas, bahkan sebagian besar harus diprioritaskan untuk anak-anak.
“Jatah biskuit sedikit, semuanya kami berikan untuk anak-anak,” katanya.
Untuk bertahan hidup, mereka hanya mengandalkan air hujan yang ditampung seadanya.
“Saya sendiri hanya minum empat kali dari air hujan yang kami tampung,” lanjutnya.
Situasi semakin memilukan ketika ia harus mengambil keputusan paling sulit demi keselamatan rombongan.
“Saya suruh anak saya berenang mencari pertolongan… itu keputusan paling berat bagi saya,” ujarnya dengan nada haru.
Di tengah keterbatasan dan keputusasaan, doa menjadi satu-satunya harapan.
“Kami terus berdoa bersama di perahu, berharap ada pertolongan,” katanya.
Harapan tersebut akhirnya terjawab ketika seorang nelayan Indonesia menemukan dan menyelamatkan mereka di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
“Nelayan dari Buol, Sulawesi Tengah datang menolong kami… dan kami selamat,” ungkapnya.
Ditangani Imigrasi Sesuai Prosedur
Setelah dievakuasi oleh nelayan dan pemerintah daerah, para WNA tersebut dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis akibat dehidrasi dan kelelahan. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk penanganan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan atau identitas kewarganegaraan yang sah. Salah satu deteni diketahui pernah memiliki kartu lepa-lepa, yakni identitas komunitas Bajau yang diterbitkan oleh otoritas lokal di Malaysia, namun dokumen tersebut hilang saat insiden di laut. Kartu tersebut bukan merupakan dokumen resmi kewarganegaraan dan tidak dapat digunakan sebagai bukti identitas negara.
Saat ini, ke-15 deteni tersebut berada dalam pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Manado sambil menunggu proses identifikasi, koordinasi dengan perwakilan negara asal, serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi gambaran nyata risiko perjalanan laut tanpa dokumen resmi, sekaligus menunjukkan peran penting aparat dan masyarakat Indonesia dalam memberikan pertolongan kemanusiaan kepada korban yang terdampar di perairan nasional.
