Rumah Detensi Imigrasi Manado bersama-sama dengan 12 (dua belas) RUDENIM lainnya dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tanggal 09 Maret 2004. Tahun 2005, Rudenim Manado mulai beraktivitas dengan menempati salah satu rumah dinas milik Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut di Jl. 17 Agustus Kota Manado. Pada tahun 2006 Rudenim Manado pindah dan menempati gedung Karantina milik Kantor Imigrasi Kelas I Manado di Jl. A.A. Maramis Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget
Akhirnya, pada tahun 2009 Rumah Detensi Imigrasi Manado resmi menempati gedung baru yang beralamat di Jl. Lingkar ( Ring Road ) Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala Manado hingga saat ini. Rumah Detensi Imigrasi manado memiliki luas tanah 1.600 M2 dan luas bangunan 600 M2. Saat ini, Rumah Detensi Imigrasi Manado telah memiliki 16 Blok kamar yang dapat menampung 120 Deteni. Bagi pejabat struktural yang bertugas juga terdapat 5 (lima) Rumah Negara yang berada didalam lingkungan Rumah Detensi Imigrasi Manado, dengan tipe C yang di peruntukkan bagi Kepala Rudenim, serta tipe D, dan tipe E untuk Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi.
Berdasarkan UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 angka 33 Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Deteni menurut Pasal 1 angka 35 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. Jadi, bisa disimpulkan bahwa DETENI adalah Orang asing yang berada di Rumah Detensi Imigrasi.
Rumah Detensi Imigrasi yang disingkat RUDENIM dibangun atas dasar meningkatnya lalu lintas orang Asing, baik yang keluar maupun yang masuk ke Wilayah Indonesia. Hal ini tentunya dapat berpotensi untuk menimbulkan permasalahan Keimigrasian terhadap kedatangan serta keberadaan Orang Asing di Indonesia. Karena itulah, diperlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku
RUDENIM merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang di berikan kepada Deteni tersebut berupa pendeportasian / pemulangan ke Negara Asal. Fungsi dari RUDENIM terbagi menjadi tiga fungsi utama, yakni :
1. Melaksanakan tugas penindakan,
2. Melaksanakan tugas pengisolasian,
3. Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran / deportasi. Saat ini, RUDENIM telah tersebar di tiga belas wilayah di Indonesia, yakni Tanjung Pinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Manado, Denpasar, Kupang, Makassar, dan Jayapura
Rudenim Manado Memiliki 3 Wilayah kerja yaitu
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah





