Mancing Ikan Secara Ilegal di Perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, 5 Warga Negara Filipina di Deportasi

WhatsApp Image 2024 10 10 at 16.27.45 0575a0c7

Mancing Ikan Secara Ilegal di Perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, 5 Warga Negara Filipina di Deportasi

 

Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang di pimpin olehj Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan, Putu A. Sugiarto melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta

 

Sebelum dideportasi kelima deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Filipina

 

Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina (10/10/2024)

 

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Edo kailani Havid menerangkan bahwa kelima Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna

 

”Kelima deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada tanggal 01 Agustus 2024," Jelas Edo

 

”Rumah Detensi Imigrasi Manado sendiri memiliki 3 Wilayah kerja yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah,” Tambahnya

 

Karudenim menambahkan bahwa kelima deteni ini melakukan aktifitas secara illegal di perairan Kepulauan Talaud sehingga melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

 

"Kelima deteni ini sebelumnya ditangkap oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dikarenakan memancing ikan secara illegal di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” Ujarnya

 

“sehingga kelima Deteni ini dipindahkan ke Rudenim Manado untuk dilakukan Deportasi, Perlu diketahui bahwa kelima deteni ini melanggar Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Tutup Edo

@kemenkumhamri

#kemenkumhamri

#KanwilKemenkumhamSulut

#KantorWilayahKemenkumhamSulut

#KakanwilKemenkumhamSulut

#RonaldLumbuun

#TorangBasudara

#DitjenImigrasi

#imigrasi

#Immigration

#RudenimManado

 
Rumah Detensi Imigrasi Manado
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. lingkar (Ring Road), Paal Dua, Manado 95129
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    Humasrudenimmdc@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    rdnm.manado@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
xxxxxxxxxxxxxx
PROVINSI xxxxxxxxx


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI