Rudenim Manado Kembali Deportasi 1 Warga Negara Asing
Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh Kepala Seksi Kesehatan dan Perawatan, Putu A. Sugiarto beserta staf melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta
Sebelum dideportasi deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Filipina
Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menerangkan bahwa Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung
"Sebelumnya Deteni Warga Negara Filipina ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung kemudian dipindahkan ke Rudenim Manado pada tanggal 27 Maret 2024 yang lalu," Jelas hananto
Karudenim menambahkan bahwa deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan
"Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Ujarnya
@kemenkumhamri
#yasonnalaoly
#kemenkumhamri
#KanwilKemenkumhamSulut
#KantorWilayahKemenkumhamSulut
#KakanwilKemenkumhamSulut
#RonaldLumbuun
#TorangBasudara
#DitjenImigrasi
#imigrasi
#Immigration
#RudenimManado
